oleh

RDPU BLUD DPD RI Bahas Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Desa

JAKARTA, JURNAL SUMATRA –  Bertempat di gedung DPD RI, Jalan Mataram, Jakarta. Telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BLUD, dengan menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai daerah, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BLUD, Ir. Stefanus B.A.N.Liow, M.A.P., menyampaikan bahwa RDPU kali ini membahas pentingnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan bagaimana menciptakan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mengelola dana desa. Menurutnya, dana desa harus dikelola berdasarkan hasil atau kinerja, bukan pembagian yang merata.

Ditekankannya juga terkait pentingnya indikator kinerja desa yang objektif, seperti jumlah program pemberdayaan yang berhasil dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, dia mendorong agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa dilakukan secara transparan melalui mekanisme pelaporan digital yang dapat diakses publik.

Dirinya juga mengusulkan pemberian insentif bagi desa inovatif yang berhasil menjalankan program berbasis pemberdayaan masyarakat dan menghasilkan produk unggulan lokal.

“Desa-desa inovatif ini harus didukung agar dapat mengakses pasar nasional melalui kolaborasi dengan BUMN atau PMA,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Stefanus menegaskan bahwa program DPD RI akan terus berfokus pada perubahan yang dapat menyelaraskan program pusat dan desa, serta memperkuat pengawasan dan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, salah satu narasumber yang diundang, H. Devi Suhartoni, Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumsel. dalam pemaparannya, Ia menyoroti isu tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait dengan kapasitas sumber daya manusia di desa-desa, khususnya yang berada di luar pulau Jawa.

Menurutnya, pergantian Kepala Desa yang sering terjadi kerap menimbulkan masalah baru, berpotensi menciptakan ketidakharmonisan antar kepala desa. Hal ini, kata dia, memerlukan perhatian lebih agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Disamping itu, ia juga memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muratara telah berikan tambahan pendapatan sebesar 1 juta rupiah per desa untuk kepala desa, mengingat tugas mereka yang 24 jam melayani masyarakat dengan beragam karakter.

Bupati Suhartoni juga menyampaikan rencana Pemkab Muratara untuk mereview kembali undang-undang desa demi peningkatan kinerja pemerintahan desa di masa mendatang.

Dengan adanya forum seperti ini, tambah dia, diharapkan tercipta kebijakan yang lebih harmonis dan efektif dalam pengelolaan pemerintahan desa yang dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed