LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, pimpinan AKP Hairudin SH, dengan dibantu Kanit I dan II, serta personelnya, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Terungkap Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku Dodi Noprizal (41) ditangkap dirumahnya berada di jalan RE Martadinata RT 001 RW 001 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Adanya pengungkapan itu, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan.
“Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Maka itu dilakukan penyelidikan, lalu 1 orang bernama Dodi Noprizal diamankan,” kata dia, Senin (13/1/2025).
Selain pengedar tersebut, jelas dia, juga diamankan barang bukti 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga ganja, berat brutto 52 gram, 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga ganja, berat brutto 10 gram.
“Barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Lahat, akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar