LAHAT, JURNAL SUMATRA – Humas Polres Lahat melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) gelar sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan balap liar.
Acara dipusatkan diruang Aula Mapolres Lahat, pada Kamis (9/1/2025) tersebut, dengan libatkan langsung pihak Kodim 0405/Lahat, Secaba Lahat, Secata Lahat, Subdenpom II/35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja.
Selain itu, juga dari Diknas, Pol PP, Inspektorat, para Camat, kepala sekolah, dan ketua OSIS SMA/ SMK/ MA se- Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel, serta toko-toko penjual knalpot brong.
Kegiatan sosialisasi ini, dibuka langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK , MH, yang diwakili Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Idham Haris SE., MM.
Kapolres Lahat melalui Kabag Ops menyampaikan, kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong dan balap liar, untuk menindak lanjuti program Polres Lahat melalui Satlantas yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia, dan pelaku balap liar.
“Dengan adanya sosialisasi terlebih dahulu, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memahami, mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau ke para komunitas motor,” tegasnya.
“Harapan kami, bapak ibu atau seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang-orang terdekat, dan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kasat Lantas Polres Lahat AKP Agus Gunawan SH., MH menambahkan, ada program zero knalpot brong dan balap liar. Oleh karena itu, kita meminta dukungan agar Lahat ini bebas dari knalpot brong dan balap liar.
“Mulai hari ini sampai dengan 26 januari 2025 nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan ke masyarakat agar Lahat terbebas dari knalpot brong dan balap liar,” katanya.
Giat penertiban akan dilaksanakan mulai 27 Januari sampai dengan 27 Februari 2025. Jelasnya, Satlantas bukan menargetkan berapa banyak knalpot brong yang bisa diamankan dan para pelaku pembalap liar.
“Tapi, target kami Polres Lahat, di wilayah kita harus bebas knalpot brong dan pelaku pembalap liar,” tambahnya.
Perlu diketahui, sambungnya, Polres Lahat akan memperpanjang persidangan untuk menebus tilang yaitu 2 bulan, dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang.
“Akan tetapi dengan catatan, pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu knalpot di lepas dengan mengganti knalpot standar dan segera di musnahkan oleh pemilik kendaraan itu sendiri dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin yang telah disediakan Satlantas Polres Lahat,” tandasnya.
Komentar