oleh

Terjerat Kasus Korupsi, YR dan YN Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

LAHAT, JURNAL SUMATRA – YR dan YN, terdakwa kasus korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus, Rabu (08/01/2025).

Tiga kegiatan di Inspektorat Lahat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, sosialisasi pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Toto Roedianto M,Si, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat melaksanakan sidang perdana.

“Agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa YR dan YN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Lahat tahun anggaran 2020,” ujarnya

YR dan YN, lanjutnya, didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pengungkapan kasus ini, jelasnya, setelah tim penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat, berupa dokumen terkait.

“Dari perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian negara ± Rp. 800.000.000,-. Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.505 juta,” tandasnya.

Sambungnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin tanggal 13 Januari 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa YN. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed