LAHAT, JURNAL SUMATRA – Santai tapi pasti, mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan langkah maupun gerak dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Hairudin S.H, Kanit I, II, dan personelnya.
Kali ini giliran Fernando (42), pengedar narkotika jenis ganja asal Desa Karang Caya, Kecamatan Suka Merindu, Lahat, berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (06/01/2025).
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, dan jajaran Sat Res Narkoba telah berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pengedar narkotika jenis ganja, berikut barang buktinya,” ungkap Liespono, SH, pada Rabu (08/01/2025).
Fernando, warga Desa Karang Caya Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat, dijelaskan Liespono, ditangkap dirumahnya yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
“Berbekal dari informasi didapat, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, hingga berhasil amankan pelaku tindak pidana narkotika tersebut,” tandasnya.
Jelasnya lagi, selain tersangka Fernando, diamankan juga barang bukti 3 bungkus daun kering diduga ganja dengan berat bruto 132 gram, 1 buah toples bening berisi daun kering dan biji-bijian diduga ganja dengan berat bruto 3 gram.
“1 linting daun kering diduga ganja dengan berat bruto 0,53 gram, 1 pasang sepatu boot merk AP Boots warna abu-abu, 1 buah tas merk silver knight warna cokelat, dan 1 unit Hp Android merk OPPO A60 warna hitam,” ungkapnya.
Atas barang bukti didapat itu, lanjutnya, pelaku mengakui adalah miliknya, lalu tersangka dan barang bukti dibawa Sat Resnarkoba ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bagi pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (D1N)
Komentar