oleh

Warga Lubuk Sepang Keluhkan Pembangunan Bronjong Tak Ada Papan Merk Proyek

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sepertinya sudah mendarah daging bagi setiap oknum pemborong, dan semua ini kian lengkap akibat lemahnya pengawasan dinas terkait.

Seperti yang terjadi di proyek bronjong di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Diduga dengan sengaja kontraktor tidak memasang papan merk proyek dari awal pekerjaan agar tidak diketahui CV atau PT yang mengerjakan, besarnya dana, dan lamanya pekerjaan proyek tersebut.

Selain itu, demi untuk mengelabui masyarakat Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, serta untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan mutu dan fisik proyek dikemudian hari.

Terbukti, warga sekitar yang berada di Desa Lubuk Sepang bertanya-tanya pembangunan tersebut dari mana dan apa, karena tidak terpasangnya plang papan proyek, diduga proyek tersebut melanggar amanat undang-undang dan peraturan perpres.

Kedua peraturan dimaksud yakni undang – undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satu warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang yang namanya engan disebutkan mengatakan, ia bersama warga lainnya mempertanyakan terhadap proyek pembangunan tersebut yang dinilai janggal karena tidak terpasang papan atau plang nama proyek.

“Lantaran tidak adanya papan proyek pekerjaan, tentu kami sebagai masyarakat Desa Lubuk Sepang mempertanyakan hal tersebut, Saya melihat dari mulai pekerjaan tidak terpasang plang papan proyek, kami juga selaku masyarakat ingin tahu dari mana batasnya, siapa nama PT nya, sampai batas mana pekerjaannya,” ucapnya, Selasa (07/01/2024).

Hal senada warga lainnya, yang juga enggan disebut namanya mengaku, dari mulai pekerjaan pembangunan proyek bronjong ini tanpa ada plang proyeknya.

“Kita bingung saja, dan pembangunan proyek bronjong tersebut banyak warga yang mempertanyakannya,” ulasnya.

Terpisah, BPD Desa Lubuk Sepang yang mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Lubuk Sepang terkait pembangunan proyek bronjong tanpa adanya plang proyek menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat Desa Lubuk Sepang juga berhak untuk tahu, apapun bentuk pembangunan yang ada di desa tersebut, baik itu berasal dari bantuan CSR, bantuan pemerintah maupun pembangunan proyek.

“Kita selaku BPD akan mempertanyakan ke pada kontraktor yang mengerjakan pekerjaan ini. Karena masyarakat Desa Lubuk Sepang sudah melaporkan hal ini ke kita (BPD) mengenai pembangunan proyek bronjong sungai di Desa Lubuk Sepang tanpa adanya papan proyek,” tegas Nova Iskandar selaku BPD Desa Lubuk Sepang. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed