oleh

BNNK OKI Paparkan Kinerja Selama Tahun 2024

OKI, JURNAL SUMATRA – Mengakhiri tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) memaparkan kinerja selama setahun terakhir.

Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di aula BNNK OKI pada Senin (30/12/2024) pagi.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH MH didampingi oleh para kepala bidang atau seksi serta jajaran lainnya.

Dalam pemaparannya, AKBP Gendi Marzanto menjelaskan, bahwa BNNK OKI memiliki empat bidang utama, yaitu pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi.

“Keempat bidang tersebut telah menjalankan fungsinya dengan baik sepanjang tahun 2024,” jelas dia.

Lanjut dia, sementara untuk hasil intervensi program P4GN di BNNK OKI antara lain:

1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas):

  • Mengadakan dua kegiatan penggiat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang melibatkan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, dengan jumlah peserta mencapai 40 orang.
  • Melaksanakan tes urine di enam instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.

2. Bidang Rehabilitasi:

  • Menjalankan dua unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
  • Melibatkan 10 agen pemulihan dalam program rehabilitasi.

3. Bidang Pencegahan:

  • Melakukan delapan kegiatan advokasi.
  • Mengadakan sosialisasi di 28 instansi atau lembaga.

4. Bidang Pemberantasan:

  • Melakukan tiga kali razia.
  • Mengikuti dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti.
  • Melaksanakan dua kali TAT (Tim Asesmen Terpadu).
  • Memberikan imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha, pelajar, instansi pemerintah, dan tempat hiburan.

Pada bidang pemberantasan, BNNK OKI turut berperan dalam mendukung operasi penangkapan yang dilakukan oleh BNNP Sumatera Selatan pada tanggal 13 Juni 2024. Operasi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

“Tersangka yang ditangkap adalah Mat Ali (42), warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ia ditangkap di Jalan Raya Komering-Kayuagung, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI,” ungkap AKBP Gendi Marzanto. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed