oleh

DPRD Kota Pagaralam Gelar Paripurna XVII Pembentukan Peraturan Daerah, Beragam Tanggapan Mencuat

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menggelar rapat paripurna dalam rangka program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025, pada Senin (16/12/2024).

Paripurna berlangsung diruang sidang utama DPRD, dipimpin Desi Siska, Wakil Ketua I dan Syahrol Effendy Wakil Ketua II. Dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, seluruh kepala dinas, badan, bagian dan instansi vertikal serta staf ahli, BUMN, BUMD, BNN, Camat, Lurah sekota Pagaralam.

Pada tahun 2025 mendatang, terdapat 8 raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pagaralam, meliputi 3 raperda komulatif terbuka, yaitu tentang APBD tahun anggaran 2026, tentang pertanggung jawaban anggaran APBD 2024 dan tentang perubahan anggaran APBD 2025.

Pemkot Pagaralam juga mengajukan 5 raperda prioritas yaitu, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, tentang rencana tata ruang wilayah kota pagar alam 2025-2045, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam 2025-2029, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

Menanggapi hal itu berbagai fraksi partai menyampaikan pandangannya terhadap pembentukan peraturan daerah diantaranya :

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang disampaikan oleh Muhammad Fathi Atallah, bahwa untuk raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 supaya pemerintah memperluas basis pajak dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku usaha kecil menengah serta mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini belum optimal.

“Untuk raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2024, agar pihak pemerintah mengevaluasi dan segera melakukan pembahasan untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi agar mencapai laju ekonomi yang lebih maju,” ujarnya.

Untuk raperda perubahan anggaran APBD tahun 2025, agar mengutamakan transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Lanjutnya, dan kita menyetujui lima raperda prioritas untuk dibahas lebih lanjut.

“Mengharapkan perda pajak reklame yang sudah disahkan oleh Pj. Walikota sebelumnya untuk ditinjau ulang persentasenya karena tinggi, sehingga berdampak bagi pelaku usaha kecil seperti home stay yang penghasilannya tidak terlalu besar,” tuturnya.

Berbeda dengan hotel yang memang penghasilannya tinggi. Tambahnya, lebih baik untuk pajak reklame disesuaikan dengan pendapatan pelaku usaha, sehingga pemkot tetap mendapatkan PAD tetapi tidak memberatkan pelaku usaha.

“Partai Nasdem menyarankan kepada Kapolres Kota Pagaralam untuk membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, termasuk untuk anak-anak yang belum cukup umur,” imbuhnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed