oleh

Empat Tersangka Curat Berhasil Diamankan Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan AKP Asri Basaruddin SH., MH bersama personel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga melalui Kabag Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono mengatakan, terungkapnya atas dasar laporan korban M Yurwandra, SH, (34) warga Beringin Jaya Kota Pagaralam Alam.

Juga keterangan saksi, lanjutnya, yaitu Hindris Jawananda S.P (31) warga Kota Palembang, dan Denny Hisbula (23) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

“Sehingga 4 pelaku yakni Zekri, Ahmad Andrean Saputra, Birli Yolanda dan M.Fajri Rohmat Dhani berhasil diamankan berikut barang bukti,” ungkapnya pada Kamis (26/12/2024).

Untuk kronologis kejadian, jelasnya, Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di Gudang Kopi milik PT Towing Kopindo Abadi di Tebing Air Kapur Desa Karang Caya Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, telah terjadi curat.

“Para pelaku melancarkan aksinya masuk gudang dengan cara merusak ventilasi gudang dan mengambil biji kopi kering sekitar lebih kurang 100 Kilogram. Lalu membawa biji kopi tersebut dengan kendaraan motor R2 untuk dijual,” terangnya.

Atas kejadian ini, tambahnya, PT Towing Kopindo Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.7.800.000′- dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke pihak Polsek Pajar Bulan guna diproses lebih lanjut.

“Dihari yang sama, sekira pukul 15.45 WIB, Kanit Res Pajar Bulan beserta personel mendapatkan informasi keberadaan terduga Pelaku dan langsung menuju kelokasi,” tandasnya.

Dan terduga akhirnya berhasil diamankan, lalu dibawa ke Polsek Pajar Bulan tanpa perlawanan. Sambungnya, setelah diintrogasi singkat keempatnya mengaku telah mengambil kopi milik PT Towing Kopindo Abadi.

“Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit sepeda motor honda karisma warna hitam Nopol BG 4673 E, 1 unit sepeda motor yamaha F1ZR warna merah hitam Nopol BG 6851 WA, 1 buah Palu, dan uang tunai Rp.1.800.000,” pungkasnya.(D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed