OKU, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 13 pelajar SD Negeri 49 OKU, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi korban pelecehan, diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga berstatus ASN, inisial AF.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa, sebut saja Bunga, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan media pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Menurut orangtua Bunga, anaknya dipaksa untuk masuk ke salah satu toilet sekolah, tempat di mana pelecehan tersebut terjadi. Selain anaknya, dirinya juga mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 10 siswa lain yang mengalami perlakuan serupa.
“Kejadian ini sudah saya laporkan ke polisi. Saya juga mendapat informasi bahwa korban bukan hanya anak saya, melainkan ada lebih dari 10 anak lainnya,” ujarnya kepada media.
Kasus ini semakin memanas karena diketahui bahwa tindakan serupa juga terjadi pada 2022. Saat itu, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi pihak sekolah.
Namun, kali ini korban dan orang tua siswa menuntut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Dua tahun lalu, anak saya juga mengalami hal ini, tetapi saat itu diselesaikan secara damai oleh kepala sekolah,” jelasnya.
Tindakan pelecehan tidak hanya terjadi di toilet sekolah, tetapi juga di ruang kelas. Salah satu korban mengaku dipaksa untuk berciuman dengan pelaku di depan teman-temannya.
“Hal ini semakin memperburuk citra pelaku dan memicu kecaman dari masyarakat,” tuturnya.
Kepala Sekolah SD Negeri 49, Suwandi, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan OKU dan mengajukan permohonan tertulis agar pelaku segera dipindahkan dari sekolah.
“Kami sudah mengajukan permohonan tertulis ke Dinas Pendidikan agar pelaku dipindahkan. Kejadian ini sangat meresahkan,” kata Suwandi.
Suwandi juga mengakui adanya kasus serupa yang terjadi dua tahun lalu. Ia menegaskan bahwa kali ini mereka akan menindak tegas pelaku.
“Dulu memang diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi sekarang situasinya berbeda. Kami ingin pelaku ditindak tegas,” pungkasnya. (Win)
Komentar