MURATARA, JURNAL SUMATRA – Paslon nomor urut 3, Firsa-Efri dilaporkan melanggar zona kampanye dan penyalahgunaan fasilitas negara yang diduga digunakan untuk kampanye terselubung. Selasa (26/11/2024).
Ari Anggara selaku pelapor menyampaikan, pada hari Senin 18 November 2024, bertempat di lapangan Alun-alun BM II Kecamatan Rawas Ilir, diduga terjadi kampanye terselubung yang dibungkus senam sehat bersama Fauzi Amro, anggota DPR RI.
Bertepatan waktu dan tanggal tersebut, itu juga di luar zona kampanye paslon nomor urut 3 Firsa-Efri. Selanjutnya, pada hari Selasa 19 November 2024, bertempat di lapangan Kantor Camat Ulu Rawas, kembali terjadi kampanye terselubung paslon nomor urut 03 Firsa-Efri yang juga dibungkus dengan kegiatan senam sehat bersama Fauzi Amro, anggota DPR RI.
Hal ini jelas terindikasi melanggar zona kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan dua kegiatan kampanye terselubung tersebut, dilaporkan pada terjadi pada (25/11/2024).
Terakhir, Ia juga menyampaikan, pada setiap kegiatan senam sehat Fauzi Amro di setiap Kecamatan, diduga menggunakan anggaran CSR BI, itu jelas terindikasi penyalahgunaan penyaluran dana CSR digunakan untuk kampanye terselubung paslon nomor urut 03 Firsa-Efri.
Suprianto, sebagai tokoh pemuda dan agama di Kabupaten Muratara menjelaskan, Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN peruntukannya harus digunakan untuk dana sosial dan pengembangan masyarakat.
“CSR tidak diperkenankan dipakai untuk kampanye. Apalagi setiap paslon yang maju dalam Pilkada tahun 2024 mungkin ada sponsor dan cost politiknya dari para share holder atau stakeholder,” ujarnya.
Supri menuturkan, jika dana CSR digunakan untuk kampanye, maka bisa menggerus dan menurunkan elektabilas Pemerintah Republik Indonesia, Apalagi yang menggunakan dana itu untuk kampanye dilakukan oleh oknum anggota DPRD RI, inisial FA dari partai pengusung paslon nomor 03 Firsa-Efri.
Supri juga menegaskan, siapa pun itu jangan sampai menggunakan dana CSR untuk kepentingan politik lantaran ini sangat irasional. Dana CSR diperuntukan untuk masyarakat, sehingga dana CSR digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Bukan untuk kampanye ini, Bawaslu harus tindak tegas laporan masyarakat seperti ini. Dana CSR bukan untuk dana kampanye tapi untuk sektor sosial dan usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Febri Habibi Azhril, SE., SH selaku tokoh pengamat politik dan advokasi mengatakan, ini sangat tidak boleh, dana CSR untuk kampanye siapapun.
“Dana CSR hanya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung, jika ada yang menggunakan dana CSR untuk kampanye maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan,” urainya.
Komentar