OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang warga Desa Tebing Gerinting Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir. Inisial ES (28), saat melakukan aktivitas judi online di telpon genggam miliknya pada Rabu Kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham SIK., MM, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di desa tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan laporan tersebut, pihaknya segera menginstruksikan Tim Macan OI Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, SE, untuk melakukan penyelidikan.
“Dan ternyata benar, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ES yang saat itu sedang asik berjudi online dengan handphone di depan rumahnya,” kata AKP M Ilham.
“Meskipun sempat berupaya melarikan diri ke arah sungai di dekat lokasi. Namun, karena petugas langsung melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Ogan Ilir,” katanya lagi.
Terkait barang bukti, menurutnya dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 (satu) unit Hp merk Samsung type M20 berwarna biru dongker, 1 (Satu) buku Rekening Bank BRI dan uang tunai sebesar Rp 25.000.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas tindak perjudian maupun tindak pidana lainnya agar dapat ditindaklanjuti. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masih katanya, berkenaan dengan ES, pelaku judi ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Diakhir keterangannya, Kasat reskrim M Ilham menyampaikan pesan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo, untuk masyarakat OI agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dan menjauhi segala bentuk tindakan melawan hukum. (van/hms)
Komentar