oleh

3 Terdakwa Pembunuh Hairuni Dijatuhi Vonis, 2 Seumur Hidup, 1 Hukuman Mati

OKU, JURNAL SUMATRA – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhumah Hairuni memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Tiga terdakwa, Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, yang terlibat dalam pembunuhan tragis di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya dijatuhi hukuman.

Terdakwa Muzili dan Ria Zarman masing-masing divonis hukuman seumur hidup, sementara Edi Erika yang dianggap sebagai aktor utama dalam pembunuhan tersebut, dijatuhi hukuman mati, Kamis (21/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan ini. Choirun didampingi oleh dua JPU lainnya, Oktriadi Kurniawan, S.H., dan Abdullah Arby, S.H., M.H.

Proses persidangan dimulai pada 10 Oktober 2024 dengan pembacaan dakwaan dan berakhir pada hari ini dengan pembacaan putusan. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa, namun Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan untuk terdakwa Muzili dan Ria Zarman.

“Muzili dan Ria Zarman dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Edi Erika dijatuhi hukuman mati karena perannya yang lebih dominan dalam pembunuhan,” jelas Kajari Choirun Parapat.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 2 Maret 2024, berawal dari pertengkaran antara Edi Erika dan korban, Hairuni, di kebun karet tempat mereka bekerja.

Lanjutnya, Erika yang merasa terganggu kemudian bergabung dengan Muzili dan Ria Zarman, yang melakukan kekerasan brutal terhadap korban. Edi Erika menyelesaikan aksi tersebut dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali, yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

“Meskipun Majelis Hakim telah membacakan putusan, penasihat hukum dari ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pihak JPU Kejari OKU juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam tujuh hari ke depan. ” tutupnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed