oleh

Gerak Cepat, Polsek Sungai Keruh Berhasil Kasus Pembunuhan

Lanjut IPTU Dedi, hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka membenarkan bahwa dirinya melakukan perbuatan Tindak Pidana yang mengakibatkan Kematian.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa korban Tatur, Karena terbukti melakukan perbuatan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP yaitu ketika seseorang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.” tegasnya. (Rafik Elyas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed