LAHAT, JURNAL SUMATRA – Viral sejumlah nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat yang diduga terlibat politik praktis atau ikut kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Lahat.
Kedapatan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Lahat yang ikut berkampanye ini, membuat Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama melaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Lahat.
Tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat tersebut, dilaporkan atas tuduhan telah melanggar sumpah dan undang-undang (UU) tentang Pemilu dengan No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tertanggal 04 Oktober 2024.
“Benar, ketujuh oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat yang kedapatan terlibat dalam berkampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Lahat tersebut, telah kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lahat No:002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024,” ungkap Ketua Panwascam Lahat, Marcelova Marva Pratama ketika dibincangi wartawan, pada Senin (21/10/2024).
Ia mengatakan untuk nama-nama Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Lahat yang diduga telah melanggar aturan maupun UU tersebut diantaranya:
– Drs.H Deswan Irsad.M.Pd.i (Kadishub Lahat) ikut dalam kegiatan di kediaman calon bupati Lidyawati dan ikut foto bersama dengan memperagakan logo paslon.
– Dedi Supriadi.SE.,MM ( Kadis Catatan Sipil Lahat) tersorot hadir di kediaman Berlian saat ada warga yang diundang terkait membenahi baleho milik Berlian yang di unggah di akun Medsos @Lahat Berlian.
– Nangkada Lindungan Putra, SE.,MM.
– Raswan Ansori SE MM (Kaban Kesbangpol kabupaten Lahat) diduga pelanggaran berisi ajakan melalui Chat ke salah satu Kades, serta menginstruksikan ke Camat untuk diteruskan kebawahannya, Lurah dan kades, untuk memberikan ukuran baju, yang nantinya baju tersebut akan di berikan oleh Bapak Cik Ujang dan Ibu Lidyawati.
– Susi Eliyanti SE (Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran berfoto selfi dengan Bapak Cik Ujang saat berkampanye.
– Khairil Aswan SE, (Kabid di BPBD Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.
– Jon Heri (Kabag ULP Kabupaten Lahat) dugaan pelanggaran menghadiri kampanye paslon Herman Deru -Cik Ujang di wilayah Musi 2 Palembang.
Untuk diketahui, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, perangkat desa, dan BPD tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan, terkait netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Komentar