– Meminta Pokja ULP tetap tunduk pada aturan yang berlaku Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
– Meminta proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. (D1N)
Komentar