oleh

Dugaan Money Politik di Pilkada Muba Sabotase?

Muba, Jurnal Sumatra – Dugaan Money politik pasangan calon kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ramai dalam pemberitaan beberapa waktu lalu diduga sabotase dengan tujuan untuk menjatuhkan citra lawan politik.

Hal ini ditegaskan oleh wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO Advokat Widodo, SH dalam menyikapi laporan dugaan money politik di dua tempat yang dilaporkan oleh tim hukum paslon 01.

“Bahwa perlu diketahui paslon nomor urut 2 tidak pernah memerintahkan atau memberikan uang untuk melakukan praktek-pratek money politik, disetiap bukti video yang beredar terlihat jelas tidak ada sama sekali keberadaan paslon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun tim relawan, bisa jadi hal tersebut adalah bentuk sabotase dengan tujuan untuk menjatuhkan citra politik paslon,”Tegas Widodo.

Menurut Widodo, opini yang dibangun dimedia bahwa paslon nomor urut 2 terancam di diskualifikasi dan atau akan di diskualifikasi hal tersebut sangat lah tidak berdasar menurut hukum.

“Yang mana merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Pasal 73 ayat (4) selain calon atau pasangan calon,anggota partai politik, tim kampanye,dan relawan, dan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b.Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c.Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Jo Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 66 ayat (2)

Jo pasal 187A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbutaan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud paada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak 1 milyar.
Ayat (2) “ pidana yang sama diterapkan pada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana di maksud pada ayat (1), Ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed