oleh

Guru Agama Ogan Ilir Mengeluh, Pertanyakan Tunjangan Maksimal 50% Dari Sertifikasi

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Program pemerintah pusat untuk membantu dan memberi tambahan kesejahteraan bagi guru agama seluruh Indonesia dengan memberikan maksimal 50 % dari tunjangan sertifikasi, sepertinya belum sepenuh terlaksana khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.

Betapa tidak, program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 itu hingga Oktober tahun 2024, belum juga diterima para Guru (ASN) Pendidikan Agama Islam (PAI) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang tunjangan sertifikasinya dibayar oleh Kementrian Agama (Kemenag)

Hal tersebut terungkap, berdasarkan keterangan dari salah seorang guru PAI, Pemkab Ogan Ilir yang tidak mau disebutkan namanya kepada jurnalsumatra, Indralaya OI Sumsel Rabu (8/10/2024)

Menurutnya, sebagai seorang tenaga pendidik dan abdi negara, dirinya bersama rekan guru bernasib sama merasa diperlakukan tidak adil atau dengan istilah “dianaktirikan” oleh pemerintah dibandingkan dengan para guru lainnya, padahal profesinya sama.

Mengapa? Karena katanya para guru umum yang diangkat sebagai ASN oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (NIP 13) yang Tunjangan Sertifikasinya dibayar oleh Pemkab OI melalui Diknas, tunjangan 50% itu semua guru sudah menerima.

Demikian juga, untuk para Guru PAI (NIP 15) dibawah Kementrian Agama yang Sertifikasinya dibayar Depag, para guru ini juga sudah menerima tunjangan itu.

“Jadi, kami sebagai Guru PAI Pemkab Ogan Ilir (NIP 13) yang Tunjangan Sertifikasinya dibawah Kemenag, kok tidak diberikan hingga saat ini? Apa bedanya dengan para guru umum juga guru agama dari Kemenag? Sementara program pemerintah mengenai tunjangan itu sendiri sudah berjalan dari tahun 2023,” bebernya.

Sementara menurut Kadisdik Pemkab Ogan Ilir, Sayadi, melalui Staf Pengelola Tunjangan Guru (TPG), Supangat, Kamis (9/10/2024) membenarkan bahwa untuk program tambahan tunjangan pemerintah sebesar maksimal 50 % untuk para guru (NIP 13) Pemkab OI, semuanya sudah dibayarkan.

Sedangkan untuk para guru PAI mengapa Pemkab OI tidak mengakomodir itu, hal itu menurutnya karena rujukan pelaksanaan program itu dari persentase besaran tunjangan sertifikasi, sementara tunjangan sertifikasi untuk guru PAI Pemkab OI itu dibayar oleh pemerintah melalui Departemen Agama.

Sedangkan menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Ogan Ilir, H M Arkan Nurwahidin, melalui Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Burhan, menanggapi permasalahan ini mengatakan, bahwa pihaknya atas nama Kemenag akan merasa malu jika permasalahan ini tidak bisa diatasi.

Menurutnya, Kemenag dalam hal ini sudah berupaya, sebab dari keterangan Katim Kanwil Kemenag Sumsel, Feri Irawadi, bahwa pengajuan kepada Kemenag RI, sudah dilakukan pada Maret 2024 namun sepertinya masih terganjal pada Kementrian Keuangan karena belum mendapat persetujuan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed