PALI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PALI berhasil mengamankan 10 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi dari seorang kurir narkoba asal Desa Betung pada Kamis (26/9/2024) malam
Penangkapan terhadap Mizen Ardian (21), kurir narkoba, dilakukan di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, tepatnya di dekat kantor Camat, bermula dari info terkait ada transaksi narkoba di wilayah itu.
Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH mengatakan, kita dapat informasi dari masyarakat, sehingga segera menindaklanjuti, dengan menginstruksikan KBO Sat resnarkoba.
“Agar KBO Sat Resnarkoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Bripka Fernadi Prima Yudha, SH, untuk bergerak,” jelas dia, Jumat (27/9/2024).
Sesampainya di lokasi, tim mencurigai seorang pria yang terlihat gelisah. Lanjut dia, sehingga tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi 10 butir tablet berwarna kuning dengan logo Burung Hantu, yang diduga kuat sebagai ekstasi,” ungkap dia.
Sambung dia, Barang bukti ditemukan tak jauh dari tersangka yang diduga sempat membuangnya sebelum ditangkap.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kepada pembeli. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah dia.
Dari penangkapan ini, tambah dia lagi, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,22 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, dan satu unit handphone Samsung A12 berwarna biru.
“Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres PALI dalam membongkar peredaran narkoba, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam berikan informasi guna memberantas narkoba di Kabupaten PALI,” pungkas dia. (Owen)
Komentar