oleh

Nekat Edarkan Sabu Dirumah, EA Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muba

MUBA, JURNAL SUMATRA – Setelah sekian waktu mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis Sabu dirumahnya, akhirnya gerak-gerik pelaku EA (44) tercium oleh Satuan Reserse narkoba Polisi Resort Musi Banyuasin (Muba).

Kasus ini terungkap ketika Satres Narkoba Polres Muba dengan dipimpin oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH mendatangi rumah EA yang berada di jalan Sekayu – Sukarame, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu pada, Rabu (28/08/2024).

Dalam penggerebekan, saat dilakukan pemeriksaan dirumah EA, aparat menemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan kegiatan konsumsi maupun pengedaran narkotika, yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip bening dan skop plastik hingga terduga pelaku digelandang dan dijebloskan kebalik jeruji besi.

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK.. MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Zanzibar Zulkarnaen SH. saat dikonfirmasi awak media, Senin (02/09/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu atas nama EA pada Rabu (28/08/2024).

“EA kami tangkap, sebelumnya ada informasi masuk bahwa dirumah EA sering ada kegiatan transaksi narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami dalami dan ternyata benar adanya, sehingga kemudian kami mendatangi rumah EA untuk melakukan pemeriksaan, yang kemudian kami menemukan 1 paket narkotika diduga adalah Sabu berikut barang lainnya yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.” ujarnya.

Lanjut AKP Zanzibar, atas ulahnya tersebut EA yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak 10 .000.000.000,” tegasnya. (Rafik Elyas)

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed