oleh

Masyarakat Desa Setia Marga Unjuk Rasa Minta Aktifkan Kembali Kades Terpilih

Muratara, Jurnal Sumatra – Ratusan masyarakat Desa Setia Marga/Sp4 Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) datangi kantor Bupati untuk mengaktifkan kembali Surat Keputusan (SK) Kades Terpilih, Jum’at (30/08/24).

Kedatangan ratusan massa tersebut tidak lain hanya meminta Aktifkan kembali SK Bambang Hardianto sebagai kades terpilih di Pilkades 2022 lalu.

Untuk diketahui sejak diterbitkannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19 pK/ TUN 2024, (SK) kades terpilih hingga saat ini masih dinonaktifkan dan roda pemerintahan Desa Setia Marga saat ini di pimpin oleh PLH.

Baca Juga: Massa Padati Deklarasi Pasangan Muchendi – Supriyanto, Serukan Capai Kemenangan

Seperti yang disampaikan Adhi Prayuda selaku Korlap dari aksi tersebut meminta kepada pemerintah Daerah agar segera aktifkan kembali SK Kades terpilih, mengigat roda pemerintahan desa tidak bisa berjalan dengan semestinya akibat SK Kades terpilih dinonaktifkan.

“Kami meminta kepada Bupati Muratara agar bisa mencari solusi untuk mengaktifkan kembali SK Kades terpilih, mengigat pemerintah Desa bisa berjalan dengan maksimal setelah dipimpin oleh PLH,“ Kata Adhi.

Kemudian Adhi juga menyampaikan kedatangan mereka ke Pemda Muratara ada beberapa poin, berikut tuntutan dari masyarakat setia marga:

“Yang pertama, Kami masyarakat masih tidak percaya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 19 pK/TUN/2024, Kedua, Mohon Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara selamatkan suara kami, Bambang Hadiyanto Kepala Desa Terpilih berdasarkan pilihan rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Lahat Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

Ditambahkannya, meminta tolong segera Usut Massa yang menyegel Kantor Pemerintah Desa Setia Marga pada tanggal 13 juni 2024 hingga 25 juni 2024 yang berdampak terhambatnya pelayanan masyarakat.

Selaim itu, Kembalikan SK Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga terpilih yang tetap mengacu pada hasil Pilkades Setia Marga 22 september 2022, bukan berdasarkan Pengadilan.

“Mohon Kepada Pemerintah Kabupaten untuk dapat segera mengusut Aset Desa berupa Tanah Desa atau Paket Kebun Kelapa Sawit Desa, tanah tersebut tidak jelas keberadaannya sejak tahun 2000,“ Kata Adhi.

Sementara itu Suhardiman selaku PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyampaikan jika pihaknya akan mencari solusi terbaik, dan pihak nya akan membentuk tim khsus untuk mendalami perkara ini.

“Nanti akan kami sampaikan kepada bapak Bupati, bagaimana baiknya untuk menyelesaikan perkara ini, dan nanti kami juga akan membentuk tim khusus menelaah kasus ini.“ Singkatnya. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed