oleh

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Lahat Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan personel kembali mengungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi No LP/A-40/VIII/2024/SPKT.Narkob/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Waktu kejadian pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 23.35 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) I di pinggir Gang Kelurahan Kota Negara RT. 002 RW. 001 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan TKP II rumah milik tersangka di kelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, Tim Satresnarkoba Polres Lahat kembali menangkap pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

“Tersangkanya Darmansyah (31) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan, dan Hernansyah (43) warga Kelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 kecamatan Lahat,” terang dia.

Jelas dia lagi, Tersangka Darmansyah ditangkap dipinggir Gang Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat. Sedangkan, Hernansyah di rumah miliknya yang berada di Kelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, berada tidak jauh dari TKP I.

“Saat tersangka Darmansyah diamankan, dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dengan disaksikan satu orang sipil Ahmad Wijaya selaku Ketua RT 002 RW 001 kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ungkap dia.

“Ditemukan ditemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, di saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 unit Hp Samsung J7 Pro warna hitam milik pelaku, yang kuat dugaan ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, didapatkan petugas Polisi di saku bagian belakang sebelah kiri warna biru yang dikenakan pelaku,” urai dia.

Selanjutnya, lanjut dia, petugas Polisi mengamankan satu unit sepeda motor suzuki satria Fu warna merah hitam nopol BF 4951 EP milik tersangka Darmansyah, yang mana ditemukan barang bukti didalam selipan stang sepeda motor tersebut, berupa satu lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat delapan paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu.

“Dua paket besar terdapat didalam satu buah kaleng merk Green Pagoda warna silver, sedangkan 6 paket besar lainnya terbungkus didalam dua lembar kertas tisu yang juga terdapat 43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip, diduga narkotika jenis Pil ekstasi, juga 1 unit timbangan digital dan 3 ball plastik klip transparan,” tambah dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed