oleh

Polres PALI Tangkap Kurir Sabu di Jalan Lintas Sekayu-Belimbing

PALI, JURNAL SUMATRA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial ER (43), warga Dusun II Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Belimbing, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/66/VIII/2024/SPKT.Resnarkoba/Res.Pali/Polda Sumatera Selatan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH.

Masyarakat melaporkan adanya seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna biru, diduga membawa narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Lintas Sekayu-Belimbing.

Mendapatkan informasi tersebut, IPTU Aan Sriyanto segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. Kanit Idik I BRIPKA Fernadi Prima Yudha, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dilaporkan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

Saat dihentikan, tersangka ER berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan. Namun, usaha tersebut gagal.

Petugas berhasil menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 9,34 gram, yang dibuang oleh tersangka tak jauh dari tempat penangkapan.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek VIVO Y275 warna ungu dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru yang digunakan tersangka.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K. M.H., melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, membenarkan penangkapan ini.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami dapat menangkap tersangka dan mencegah peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar IPTU Aan Sriyanto.

Saat ini, tersangka ER dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed