oleh

Kejari Ogan Ilir Dampingi PTPN I Regional VII Pulihkan Uang Negara 64 Miliar

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui serangkaian prosedur, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII resmi menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) dari negara sebesar Rp 64 miliar.

Pada proses ini, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser Silalahi ditunjuk sebagai jaksa pengacara negara mendampingi Region Head PTPN I Regional VII, Tuhu Bangun.

Eben menjelaskan, pembayaran UGR tersebut atas lahan seluas 69,386 hektar milik PTPN I Regional VII yang digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan Tol Indralaya – Muara Enim, tahap I dan II. Proyek tol tersebut digarap oleh PT Hutama Karya (Persero) sejak 2020 lalu.

“Pembayaran UGR senilai Rp 64 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung, karena sebelumnya dana tersebut telah dititipkan atau konsinyasi,” terang Eben melalui keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Eben mengatakan, penyerahan UGR merupakan bagian dari pemulihan keuangan negara yg dilakukan oleh jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir.

Yang mana sebelumnya jaksa pengacara negara dari Kejari Ogan Ilir mendapatkan surat kuasa khusus dari PTPN I regional VII.

“Bahwa pemulihan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari fungsi jaksa pengacara negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai implementasi bantuan hukum non litigasi bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Eben.

Dilanjutkannya, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya lantaran terdapat keterkaitannya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini hingga tuntas hari ini,” ucap Eben. (van/gung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed