Terdakwa dan 1 pelaku mendorong Ani masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak’. Dan langsung menutup mata Ani dengan tali rafia warna hitam.
Mereka menutup mulut Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. Lalu, mengikat kedua tangan Ani ke arah belakang menggunakan tali rafia warna putih yang dililit. Setelah itu, mendorong Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan miring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara Ani dari balik baju saksi.
Terdakwa juga mengikat kedua tangan Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rafia warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kirinya. Mata Regita ditutup dengan menggunakan kerudung warna pink. Sedangkan, 1 pelaku berdiri didekat pintu.
Usai melumpuhkan ketiga orang korban, terdakwa dan 3 pelaku langsung mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga. Mereka masuk kembali ke kamar Ani dan bertanya dimana duit berada sambil mengancam akan membunuhnya. Lalu, Regita mengatakan, uang berada di dalam kaleng tanggo di atas lemari.
Pelaku terus menanyakan dimana duit, hingga dijawab lagi oleh Regita berada di kaleng di dalam warung dan di tabungan plastik, serta di dalam tas warna merah.
Lalu, terdakwa dan 3 orang pelaku tanpa seizin Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh Regita, serta barang-barang berharga lainnya.
Perbuatan terdakwa dan para pelaku mengakibatkan korban Ani dan Wagirin mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana. (Choe)
Komentar