“Selain itu apabila mungkin masih dibutuhkan rawat jalan atau perawatan lanjutan rujukan ke rumah sakit yang dituju maka kami berikan fasilitas tetap di kelas 1 sampai dengan sembuh dan biaya transportasinya ambulans maupun sewa kendaraan akan kami ganti maksimal sebesar 5 juta itu untuk biaya transportasinya di luar dari berobat ,” ucapnya.
“Jika pekerja mengalami kecelakaan sampai dengan cacat maka ada penggantian dalam bentuk uang diberikan kepada pekerja, jika mengalami cacat kehilangan anggota tubuh maupun kurang fungsi dan jika ada musibah kecelakaan sampai meninggal dunia maka ahli warisnya akan diberikan sama teman sebesar 48 kali gaji plus bantuan beasiswa pada dua anak mulai TK sampai lulus perguruan tinggi senilai 174 juta sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Harapan kami supaya program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dirasakan seluruh masyarakat pekerja khususnya di kabupaten Lahat”, katanya .
“Semakin banyak peserta BPJS ketenagakerjaan maka masyarakat akan lebih sejahtera, dan ini sebagai salah satu upaya dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia khususnya di kabupaten Lahat. Harapan kita bersama masyarakat sejahtera masyarakat mendapatkan perlindungan,” tutupnya. (D1N)
Komentar