oleh

Unjuk Rasa, Massa Minta Pj. Bupati Menonaktifkan Sekda Lahat 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan massa yang tergabung di Lembaga Anti Korupsi’ (LAPSI) menyerbu kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, kedatangan massa ini bertujuan untuk menyampaikan kepada Pj. Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si agar dapat Menonaktifkan Sekda Lahat, karena diduga menggunakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).

Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan massa yang mengatasnamakan LAPSI ini sebagai bentuk protes, karena, massa menilai akibat dari ijazah ‘Aspal’ yang digunakan Sekda Lahat mengakibatkan serta merugikan keuangan Negara, pada Rabu (31/07/2024).

Sebelum menyambangi Pemkab Lahat, massa tersebut berkumpul di Lapangan Eks MTQ Lahat dengan menggunakan kendaraan R4 maupun R2, serta alat pengeras suara (toa), lalu berjalan menuju kantor Bupati Lahat, dan mendapat pengawalan serta pengamanan ketat dari Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat, dan Satpol PP Pemkab Lahat.

Dalam Orasi saat didepan kantor Pemkab Lahat terkuak disampaikan massa, bahwa akibat menggunakan ijazah ‘Aspal’ Chandra selaku Sekda Lahat diduga telah merugikan keuangan Negara, khususnya Kabupaten Empat Lawang dan Lahat.

Selaku koordinator aksi, Meriansyah meneriakkan, Chandra yang menjabat Sekda Lahat saat ini menggunakan ijazah S1 nya didapat dari salah satu Perguruan Tinggi di Palembang jurusan Hukum, diduga didapat dengan cara tidak sesuai dengan perkuliahan pada umumnya atau ijazah Aspal.

“Sekda Lahat menempuh pendidikan S1 disalah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, ketika dirinya aktif selaku ASN dilingkungan Pemkab Empat Lawang dan Lahat,” tegas Meriansyah dalam Orasinya.

Karena, sambung Meriansyah, dengan bekerja sebagai ASN aktif sangat tidak mungkin Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu serta tempat perkuliahan di Perguruan Tinggi selama 4 tahun.

“Sehingga, kalau berdasarkan aturan dari jarak tempuh saja sudah jelas Lahat menuju Palembang dan dipastikan harus menginap serta meninggalkan pekerjaannya selaku ASN. Begitu sebaliknya, kalau Chandra aktif sebagai ASN bagaimana menjalankan tugasnya selaku ASN dengan baik, dan tidak mungkin bisa berkuliah dan mendapatkan ijazah S1 kalau diukur jarak yang ditempuh,” tambahnya.

SY, Salah seorang pakar hukum  di Kabupaten Lahat mengungkapkan, jika merujuk ke Pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, idealnya jarak antara Instansi tempat ASN bekerja dengan berkuliah sekitar 60 kilo meter.

“Kemudian, untuk penggunaan gelar SH yang disandang Chandra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN yang diperolehnya dari Perguruan Tinggi yang diduga tidak diakui akreditasinya,” terang SY.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed