oleh

Ratusan Massa Unjuk Rasa, Sampaikan 5 Poin Kepada Pj. Bupati Lahat

3. Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Selama kegiatan berlangsung personel Polres Lahat melaksanakan pengawalan dan pengamanan agar aksi tersebut berjalan lancar dan tertib, hingga massa membubarkan diri. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed