oleh

Kejari Lahat Giring Kades Tanjung Raya ke Sel Tahanan 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Langkah tepat dan tegas kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dengan menetapkan 1 orang tersangka berinisial MW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka MW merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, tahun 2020, dan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, saat menggelar Press Conference, pada Rabu (24/7/2024).

Dijelaskan Kajari Lahat, dari Perbuatan tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

“Untuk diketahui, sebelumnya tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” kata Toto Roedianto.

Sehingga, perbuatan tersangka MW diakui Toto Roedianto, disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dikatakan Kajari Lahat, untuk tersangka MW akan dilakukan penahanan di Lapas Lahat, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 – sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024.

“Kejari Lahat akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset dari uang Rp. 663 juta ini dipergunakan untuk apa, termasuk juga kemungkinan bila ada aliran-alirannya, kami akan telusuri tentunya kami akan segera melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka,” pungkas Toto Rosdianto.

Tidak hanya itu, disampaikan Kajari Lahat, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap keberadaan dua DPO yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed