oleh

Kapolda Sumsel : Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menggelar konferensi pers usai rapat bersama Forkopimda dan stakeholder terkait dikantor Gubernur Sumsel, menyikapi maraknya aktifitas illegal dibeberapa wilayah di Sumatera Selatan, Rabu (24/7/2024).

Kapolda mengatakan, rapat yang dipimpin Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiyadi telah menghasilkan poin penting menyikapi aktifitas illegal yang terjadi dibeberapa wilayah. Disebutkannya, forum rapat telah menyetujui pembentukan Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Illegal Refinery.

“Sesuai dengan petunjuk arahan Bapak Gubernur saat audiens Senin kemarin, Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 satuan kerja ini kita rancang menjadi empat Sub Satgas,” ujarnya.

Kapolda menyebutkan, pembentukan Satgas menjadi empat Sub Satgas untuk memaksimalkan penanganan di lapangan.

 

“Sub Satgas pertama adalah sub satgas pre-emtif. Ini terkait dengan kegiatan-kegiatan mitigasi berupa sosialisasi, juga memanfaatkan media kepada masyarakat, khalayak ramai, baik yang bekerja di hulu maupun yang di hilir, bahwa pemerintah daerah bersama stakeholder lainnya sudah membentuk Satgas. Oleh karena itu, mulai dari sekarang, harapannya bagi individu yang melaksanakan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery dari hulu sampai ke hilir ini sudah bersiap untuk mencari profesi yang lain,” ungkapnya.

“Sub Satgas kedua adalah sub satgas preventif atau pencegahan. Baik pre-emtif preventif penegakan hukum maupun rehabilitasi, seluruhnya terdiri dari instansi pemerintah, TNI, Polri, juga didukung dari Kejaksaan Pengadilan serta dari SKK Migas dan Pertamina,” lanjutnya.

Kapolda mengatakan, Satgas preventif akan mengedepankan pencegahan hingga ke camat, ke desa, ke tokoh-tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat sesuai arahan Gubernur. Pemerintah juga akan membangun pos-pos, portal-portal, memasang CCTV, meningkatkan patroli, meningkatkan razia dan sesuai arahan Gubernur akan melibatkan instansi terkait untuk pengelolaan barang berbahaya tersebut.

Karena menyangkut barang yang mudah meledak dan mencemari lingkungan, Kapolda mengatakan, penanganannya harus dilakukan secara khusus baik oleh Pertamina, Rumbasan dan SKK Migas.

 

“Sub Satgas keempat adalah sub satgas rehabilitasi terhadap lingkungan dan masyarakat. Untuk kerusakan lingkungan ada SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dibantu oleh TNI-Polri melakukan reboisasi, reklamasi, menghindarkan pencemaran lingkungan serta rehabilitasi terhadap fisik dan psikis masyarakat yang terdampak dari aktifitas illegal ini. Mungkin karena mereka (masyarakat) hidup diarea yang tidak sehat yang tanpa mereka sadari. Ini bagiannya Dinas Kesehatan yang akan turun dan memberikan trauma healing terkait kondisi psikologinya,” paparnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed