oleh

Kritik Masyarakat Meningkat, DLH OKU Bentuk Tim Pengawasan Penangkaran Burung Walet

Baturaja, Jurnal Sumatra – Usaha penangkaran sarang burung walet yang semakin menjamur di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, tengah menuai kritik dan keluhan dari masyarakat setempat. Keluhan tersebut berkisar dari dampak lingkungan, masalah kesehatan, limbah kotoran burung walet hingga izin usaha yang dianggap belum memenuhi ketentuan.

Dalam menanggapi keluhan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU berencana membentuk tim pengawasan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait, seperti instansi yang mengurus perizinan, pajak, dan kesehatan. Karena kami hanya punya wewenang untuk mengurusi masalah dampak lingkungan, sehingga harus melibatkan pihak terkait lainya untuk membentuk tim pengawasan di lapangan,” Tegas Kepala DLH Kabupaten OKU, Drs Ahmad Firdaus MSi melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro SKm MKm, Senin (22/7/2024).

Terkait hal ini, DLH Kabupaten OKU menegaskan perlunya kerja sama lintas instansi untuk menangani permasalahan yang muncul akibat maraknya usaha penangkaran burung walet.

Febrianto Kuncoro juga menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dan terpadu sangat dibutuhkan untuk memastikan dampak lingkungan dan kesehatan dapat dikendalikan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten OKU, Imron melalui Sekretarisnya, Anas Syafrizal, didampingi Deni Virgo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga sekarang, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk penangkaran burung walet di wilayah Kabupaten OKU.

“Sejak tahun 2017, kami belum pernah mengurus izin penangkaran burung walet. Tapi di tahun sebelumnya kita tidak tahu apakah ada atau tidak,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan Anas Syafrizal menambahkan bahwa pernah ada perwakilan dari paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yang hendak mengurus izin ke pihaknya. Namun, proses tersebut tertunda karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. “Saat itu, mereka pulang dan sampai sekarang belum datang lagi. Mungkin mereka mengurus perizinan secara online, sehingga tidak lagi datang ke kita,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Dinas PMPTSP berencana segera melakukan pendataan terhadap usaha penangkaran burung walet yang ada. Langkah ini diharapkan dapat mengatur usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU agar tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan.

“Masih perlu pengawasan ketat dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa aktivitas penangkaran burung walet dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan hidup di sekitarnya,” pungkas Anas. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed