BANYUASIN, jurnalsumatra.com – Karena diduga pemberhentian sepihak seluruh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) oleh Pj. Kepala Desa (Kades) Paldas Kecamatan Rantau Bayur, cacat hukum.
Maka, DPRD Banyuasin rekomendasikan agar Pj. Bupati Banyuasin, untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang masa kerja Pj. Kades Paldas, demi kondusifitas masyarakat desa itu, Jumat (6/7/2024).
Pasalnya, pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat hukum, karena tidak beralasan dan tidak sesuai aturan, yang ada telah mengakibatkan pernah terjadi kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Paldas.
Tidak hanya itu saja, pengangkatan perangkat desa yang baru diketahui hanya berjarak sekitar dua pekan setelah pemberhentian perangkat desa yang lama.
Hal ini seperti yang diceritakan salah satu perangkat desa yang diberhentikan, kepada JURNALSUMATRA. Menurut dia, untuk perangkat desa itu seluruhnya diberhentikan oleh Pj. kades tanpa alasan dan aturan jelas yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Jadi yang diberhentikan itu mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, RT hingga lembaga lainnya, semua diberhentikan, akibatkan pernah berapa waktu terjadi kekosongan jabatan di pemerintahan Desa Paldas,” ungkap dia.
Jelas dia, untuk surat pemberhentian itu tertanggal 16 Maret 2024, dan sampai ke perangkat yang diberhentikan tanggal 26 Maret 2024.
“Surat pemberhentian itu datang tanpa ada SP1, SP2 maupun SP3, tiba-tiba datang surat pemberhentian sepihak seperti itu kepada seluruh perangkat desa, makanya kami bingung padahal kami sudah bekerja sesuai tupoksi kami,” ucap dia.
“Sementara alasan surat itu dituliskan berdasarkan rekomendasi Camat Rantau Bayur, padahal saat kami konfirmasi camat Rantau Bayur dan melihat surat rekomendasi itu, Camat membatah merekomendasikan begitu saja,” terang dia.
Lanjut dia, Karena Pak Camat menjelaskan surat rekomendasi itu, dia balas berdasarkan surat usulan dari Pemdes Paldas, namun dalam surat rekomendasi itu dengan catatan membolehkan pergantian perangkat desa asal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku seperti UU nomor 16 tahun 2014 dan Perda nomor 3 tahun 2023.
“Namun kenyataannya pemberhentian itu tidak sesuai dengan aturan itu,” tandas dia.
Bahkan permasalahan ini sudah sampai di mediasi di komisi I DPRD Banyuasin, kata dia lagi, namun Pj. Kades ini didepan anggota DPRD bersikukuh untuk mempertahankan kebijakan yang dia lakukan.
“Malah menganjurkan silahkan menggugat ke PTUN kalau merasa tidak puas, walaupun sempat dibantah langsung oleh wakil komisi I DPRD Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ulas dia.
Komentar