OKI, jurnalsumatra.com – A (46) dan S (28), warga Desa Cahya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap Polisi, pada Jum’at (28/6/2024).
Keduanya diamankan unit reskrim Polsek Lempuing, Karena telah lakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi menjelaskan, bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari pelapor pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu (26/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI,” jelas dia.
Diketahui adanya pencurian, kata dia lagi, berawal ketika pelapor M (53), seorang ASN yang bekerja sebagai petugas Kementerian PU Perairan bersama saksi S (45) dan Y (40) hendak melakukan perawatan dan mengecek saluran irigasi di Desa Bumi Agung.
“Namun sesampainya di TKP, pelapor mendapati besi pintu irigasi yang hendak dilakukan perawatan sudah tidak ada, diduga hilang dicuri,” tutur dia.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Lempuing menangkap pelaku A dan S yang sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumahnya. Lalu pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan.
“Adapun berikut barang bukti berupa 1 besi masih utuh, 8 besi potongan warna biru, 1 buah kunci shock, 2 buah kunci inggris, 1 buah kunci obeng min dan 1 buah martil. Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas dia. (Choe)
Komentar