oleh

Perpanjangan Masa Jabatan, Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Terima SK Mendagri

OKU, jurnalsumatra.com – Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipegang oleh H. Teddy Meilwansyah S.STP., MM., M.Pd kembali diperpanjang, ditandai penyerahan SK dari Mendagri oleh Pj. Gubernur Sumsel, Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si di Griya Agung, Palembang. Rabu (19/6/2024).

Kegiatan tersebut juga diiringi dengan pelantikan Pj. Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD OKU Ir. Marjito Bachri, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja klas 1B Elvin Andrian SH., MH, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Hari Feriawan Rumawatine, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab OKU.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel Drs. H. Agus Fatoni, M.Si., mengucapkan selamat kepada H. Teddy Meilwansyah atas diterimanya surat keputusan (SK) Mendagri mengenai perpanjangan masa jabatan sebagai Pj. Bupati OKU.

Fatoni berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa dampak positif serta membantu dalam membangun Kabupaten OKU yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

Menurut Fatoni, tugas seorang kepala daerah harus mampu memberikan yang terbaik dalam segala hal agar masyarakat OKU dapat merasakan jalannya pemerintahan yang baik dan terstruktur, terutama menjelang musim pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.

“Tentunya saya percaya bahwa di masa kepemimpinan Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, jalannya Pilkada nanti dapat berjalan dengan sebaik mungkin,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan oleh pemerintah.

Ia menyatakan bahwa perhatian dan penilaian atas kinerja Pemkab OKU menjadi faktor penting dalam perpanjangan masa jabatannya.

“Tentunya kami sangat berterima kasih atas apresiasi dan perhatian dari pemerintah pusat, sehingga kami kembali diamanahkan dan masih diberi kesempatan untuk mengabdi dan membangun OKU lebih maju dan baik lagi,” tandasnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed