LAHAT, jurnalsumatra.com – Kembali unit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP, terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini benarkan oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH., M.Si didampingi Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH.
“Tersangkanya RA (17) warga Talang Berangin RT/RW 013/005 kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Aksi dilakukan pelaku terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Sabtu (25/5/2024) lalu,” jelas dia, saat dikonfirmasi Rabu (19/6/2024).
Tempat kejadian perkara (TKP) dijalan MTQ Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat. Jelas dia lagi, Pelaku mengambil 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo A58 warna hijau bercahaya, dengan nomor IMEI 1: 865813061958252. Nomor Imei 2: 865813061958245 yang sedang jatuh di jalan tersebut.
“Akibat dari kejadian ini, korban alami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta, lalu korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap dia.
Setelah diselidiki, lanjut dia, kemarin, Selasa (18/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH, menangkap tersangka RA di tempatnya bekerja.
“Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di daerah Talang Berangin Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Karena melakukan pencurian dan penadahan, lalu dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.
Selain tersangka, sambung dia, diamankan juga barang bukti 1 buah kotak Hp Oppo A58 warna putih, nomor Imei 1 : 865813061958252, nomor Imei 2 : 865813061958245, dan 1 unit Hp Oppo A58 warna hijau bercahaya, nomor Imei 1 : 865813061958252, nomor imei 2 : 865813061958245. (D1N)
Komentar