OGAN ILIR, jurnalsumatra.com – Oknum mantan Sekretaris Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir, inisial HS ditangkap petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Ilir karena diduga penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada jurnalsumatra.com pada Kamis (13/06/2024).
Lebih lanjut diungkapkannya, peristiwa penangkapan oknum mantan Sekdes itu, terjadi pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sore sekira pukul 16.30 WIB di kediaman HS.
Dan menurutnya, ketika oknum tersebut diamankan, petugas menemukan barang bukti diduga narkoba jenis ganja dan beberapa alat bong sabu. Namun terkait berapa banyak barang bukti tersebut warga ini tidak mengetahui secara pasti.
Sementara, saat di konfirmasi pada pihak APH, Kasat Res Narkoba Polres OI, Iptu Ahmad Iqbal, tidak membantah informasi tersebut, dengan mengatakan masih dalam proses lidik. (van)
Komentar