“Kami minta Pj. Bupati menonaktifkan RC, karena dikhawatirkan bukan tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti yang saat ini kasusnya sedang berlangsung dan berproses. Dan anehnya lagi Riduan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru malah DPO saat ini. Ini kan sangat-sangat tidak masuk akal dalam hemat kami,” pungkasnya.
Sementara, saat menerima beberapa perwakilan dari massa aksi, Asisten III Drs Safaruddin MSi menyampaikan, bahwa kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan aksi pada hari ini.
“Apa yang menjadi tuntutan hari ini nantinya akan kami sampaikan kepada Pj. Bupati untuk nantinya akan kita bahas bersama,” katanya.
Turut Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Drs Aidil Fitri M.Si, Kasat Pol PP Erdian Syahri S.Sos., M.Si, Sekretaris Inspektorat Rio Aditya S.STP., M.Si, Kasi Intel Kejari Muba Rizky Ramdhani SH, dan beberapa perwakilan massa aksi.
Sebagaimana diketahui belum lama ini Kejati Sumsel telah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan oknum ASN Dinas PMD Muba, R dan HF yang diduga menerima aliran dana dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net. Selasa (11/06/2024) Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap RC terkait kasus internet desa tersebut. (Rafik Elyas)
Komentar