oleh

Tidak Akan Terjadi Pilkada Berkualitas, Bila Rekrutmen Pengawas Lolos Berdasarkan Isi Tas

BANYUASIN, jurnalsumatra.com – Menyikapi maraknya isu rekrutmen penyelenggara, maupun pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin, dilakukan rekrutmen dengan hanya bersifat formalitas saja dan tak mengedepankan profesionalitas akhirnya mendapat tanggapan dari beberapa pihak, Selasa (4/5/2024).

Hal itu seperti disampaikan langsung Salim Owner, salah satu Aktivis di Kabupaten Banyuasin yang mengungkapkan, Terciptanya Pemilu atau Pilkada yang aman dan kondusif, sesuai tujuannya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) dengan Jujur dan Adil (Jurdil), tentu berawal dari rekrutmen penyelenggara atau pengawas yang mengedepankan profesionalitas.

“Jadi kalau dari awal rekrutmen SDM penyelenggara atau pengawas saja, dilakukan hanya sebatas formalitas bukan profesionalitas, apalagi lolos sebagai penyelenggara atau pengawas berdasarkan isi tas, jangan berharap pemilu atau pilkada itu berkualitas sebagai mana amanat undang-undang yang mengaturnya,” tegas Salim.

“Karena fenomena pemilu beberapa bulan lalu hampir sama dengan proses pilkada yang akan berlangsung nanti, budaya lolos pola permainannya hampir sama. Dan dapat berkaca dari hasil pemilu lalu banyak terjadi kekacauan saat pleno, baik di tingkat desa hingga Kabupaten rata-rata kacau, karena kesalahan dari penyelenggara maupun pengawas,” tambah Salim.

Jadi, Menurut Salim, dengan kembali berulangnya budaya rekrutmen SDM penyelenggara atau pengawas pemilu ini, pasti akan berdampak dan merugikan masyarakat Banyuasin sebagai pemilik hak suara.

“Apalagi ini Pilkada Banyuasin sendiri menentukan pemimpin 5 tahun mendatang, artinya bila salah tempatkan pemimpin pastinya kebijakannya akan sangat berdampak bagi masyarakat Banyuasin Sendiri,” ucap Salim.

Oleh karena itu, lanjut Salim, seharusnya orang-orang seperti ini mulai dari Komisioner, maupun setingkat dibawahnya dilakukan evaluasi, dan kalaupun terbukti melanggar diberi sanksi.

“Kita berharap Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), maupun KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tegas memberikan sanksi Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada penyelenggara atau pengawas seperti itu,” pinta Salim. (SON)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed