LAHAT, jurnalsumatra.com – Di pondok pesantren Nurul Ilmi Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK MH, melaksanakan giat penanaman pohon dan sosialisasi Karhutla.
Acara penanaman pohon dan sosialisasi Karhutla itu, dalam rangka kegiatan hari bhayangkara ke-78 Polres Lahat, pada Senin (4/6/2024) kemarin.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Ponpes Nurul Ilmi Ustad M. Akhirul Imran, Waka Polres Lahat kompol Ishandi Saputra SH. SIK. MIP, Kabag SDM, kompol Sutrisman SH. Kasat samapta AKP Hipni SH.
Juga Kasat Narkoba Amri Arpanol SH. Kasat Binmas AKP M. Sitompul SH, Kapolsek Kota AKP Samsuardi, Ketua BLH Kabupaten Lahat, Manggala Amri, Kades Desa manggul dan undangan lainya.
Dalam sambutannya, Ketua Ponpes Nurul Ilmi, banyak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran yang telah menunjuk pondok pesantrennya sebagai tempat lokasi penanaman pohon.
“Kami sangat bersyukur, mengingat tempat kami merupakan tempat baru berdiri, semoga tanaman yang kita tanam nanti, bisa bermanfaat untuk kita semua,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolres Lahat mengucapkan salam bangga dan berterima kasih kepada seluruh pengurus Ponpes Nurul Ilmi yang sudah menyediakan tempat.
“Penanaman giat ini dalam rangka menyambut hari bhayangkara ke-78, Polres Lahat mengadakan berbagai rangkaian kegiatan, yang salah satunya berupa penanaman pohon dan himbauan cegah karhutla,” ujar Kapolres Lahat.
Disamping tugas pokok Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, kata dia, Polri juga ikut menjaga kelestarian lingkungan yaitu dengan cara pelaksanaan penanaman pohon, baik dilingkungan rumah, sekolah atau ladang, dengan maksud sebagai penghalang dan memperlambat aliran air hujan.
“Giat penanaman pohon dan sosialisasi himbauan Karhutlah dilaksanakan oleh Polres Lahat yang diikuti oleh Polsek seluruh jajaran Polres Lahat secara serentak,” tutupnya.
Usai dari acara resmi dilanjutkan dengan penanaman pohon secara simbolis oleh Kapolres Lahat dan diikuti oleh tamu undangan lainnya. Lalu sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla dan sangsi pidana bagi para pelaku. (D1N)
Komentar