Menanggapi hal itu, Pj. Bupati Muba melalui Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri menyampaikan, kita dari Pemkab Muba siap menerima aspirasi dari masyarakat melalui audiensi ini.
“Kami selaku pelayan publik akan mengajak OPD terkait antara lain PTSP, Disperindag, serta pihak Kecamatan mencari data terlebih dahulu. kami dari Pol PP tidak bisa bertindak seperti pihak Kepolisian yang bisa langsung berikan tindakan. Langkah persuasif dan humanis serta memberikan peringatan denda yang hanya bisa kami lakukan,” ujar dia.
Untuk permasalahan ini, lanjut dia, kami dari Satpol PP Muba beserta PTSP, Disperindag, pihak Kecamatan akan duduk bersama untuk melakukan rapat mengenai masalah ini.
“Kami tidak bisa menindak langsung pihak Indomaret dan Alfamart. Maka satu pekan dari hari ini, kami akan mencari data terlebih dahulu, lalu menjadwalkan rapat bersama pihak Indomaret dan Alfamart, “jelas dia.
Senada, Yuni, pihak PTSP Muba dalam kesempatan itu mengatakan, mengenai rapat bersama harus ditentukan dan kami siapkan dahulu, untuk selanjutnya akan diundang setelah data terkumpul.
“Untuk masalah tindakan tegas, kami sudah melakukannya dengan berikan surat peringatan dan tidak menambah gerai baru,” tandas dia.
Berdasarkan info berhasil dihimpun JURNALSUMATRA di lapangan, rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya, dijadwalkan pada 27 Mei 2024 dengan dihadiri Satpol PP, Disperindag, PTSP dan seluruh Camat di Kabupaten Muba. (Red)
Komentar