oleh

Dugaan Malpraktek, Oknum Bidan di Prabumulih Ditetapkan Jadi Tersangka

PRABUMULIH, jurnalsumatra.com – Tak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab sehingga menyebabkan pasiennya alami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan mall praktek yang telah menjeratnya.

Hal itu terungkap dari konferensi pers digelar oleh Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan di Aula Besar Mapolres, Senin malam (20/5/2024).

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan Zainab. Hasil penyelidikan, akhirnya menetapkan Oknum Bidan Zainab (55) yang berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.

“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” tambah dia.

Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnosa pasien dan melakukan perawatan rawat ini.

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum Bidan Zainab telah lakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” beber dia.

Oknum Bidan Zainab telah melanggar UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ungkap dia, Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan Zainab di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” tutur dia.

Rinci dia, antara lain, SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati 2017, SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan, ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.

“Tersangka Oknum Bidan Zainab dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” cetus dia.

Kenapa tidak ditahan, dijelaskan dia, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif.

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penahanan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujar dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed