LAHAT, jurnalsumatra.com – Menindak lanjuti perintah, usai dari rapat dengan Kapolres, Satlantas Polres Lahat lalu melaksanakan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (Odol) di wilayah hukumnya, Kamis (16/5/2024).
Penindakan itu di Jalan Lintas Sumatera terhadap salah satu kendaraan dengan membongkar dan memindahkan muatan kendaraan serta memberikan himbauan penindakan dengan tilang sebanyak 2 tilang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, didampingi Kasat Lantas AKP Muriyanto SH., MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH.
“Penindakan Odol perlu tegas untuk penanganannya. Karena, pelanggaran muatan truk sudah masuk level gawat darurat, lantaran banyaknya korban jiwa,” ungkap dia, Jumat (17/5/2024).
juga untuk kurangi angka laka Lantas, macet dan kerusakan jalan diakibatkan kendaraan Odol. Lanjut dia, Ini tugas bersama, Polri dan Dinas Perhubungan Darat.
“Untuk itu, kita harap dan diperlukan akan kesadaran oleh pemilik kendaraan. Dengan tindakan tegas yang diambil Satlantas Polres Lahat semoga dapat memberikan kesadaran bagi para pengendara yang lain,” tandas dia. (D1N).
Komentar