LAHAT, jurnalsumatra.com – Bertempat di Hotel Santika berada di Jalan Lingkar Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (13/5/2024)
Nota kesepahaman perjanjian kerjasama tersebut antara PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Memorandum of Understanding (MoU) ini, oleh Direktur PDAM Tirta Lematang, Andawijaya S.kom, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, disaksikan para pegawai PDAM Tirta Lematang serta para Kasi Kejari Kabupaten Lahat.
Dirut PDAM Tirta Lematang, Andawijaya S.kom dalam sambutannya mengungkapkan, tujuan dilakukan perjanjian kerjasama ini, untuk mendapatkan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Lahat.
“Sesuai dengan fungsinya sebagai ‘Lawyer Negara’ dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Andawijaya mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan nasional sesuai perannya masing-masing.
”PDAM Tirta Lematang ikut berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah khususnya dalam memberikan pelayanan publik penyediaan air bersih,” katanya.
Sedangkan, kejaksaan sebagai institusi yang berperan untuk menegakkan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia mengaku, perjanjian kerjasama ini menjadi bagian profesionalisme PDAM sekaligus meminimalkan kasus-kasus pelanggaran hukum.
”Pemerintah Daerah memperbolehkan penanganan masalah hukum didampingi atau meminta pertimbangan ketika digugat maupun menggugat menyangkut Aset Daerah, dan kita dapat menyertakan Kejaksaan untuk konsultasi dalam mengeluarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak ke tiga,” pungkas Andawijaya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,.SH,.MH menyampaikan, MoU ini untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam Pengadilan.
“Meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” terang Kejari Lahat.
“Berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Lematang, sehingga, kedepan bisa memberikan bantuan sesuai Tupoksi Kejaksaan di bidang Perdata, bisa pendampingan hukum, tentang hal-hal teknis bisa kita lakukan sepanjang kita diberikan tugas dari PDAM,” tambahnya.
Komentar