oleh

Komplotan Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran, Kembali di Ringkus Polda Sumsel 

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tandatangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut,” ucap Anwar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sambung Anwar, Selain itu, untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed