oleh

546 P3K Kabupaten Ogan Ilir Dilantik

OGAN ILIR, Jurnalsumatra.com – Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melantik secara langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2023, sebanyak 546 orang, di Gedung Serbaguna Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya, Selasa, (30/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir mengingatkan, kepada 546 PPPK Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2023, untuk tidak menurunkan performa dalam bekerja.

“Tadi kan kalian sudah mengucapkan sumpah jabatan, jangan hanya diucapkan tapi dijalankan dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Bupati Ogan Ilir juga menyampaikan, dengan dilantiknya 546 PPPK ini, hendaknya bisa menjadi penyemangat bagi para honorer lainnya untuk giat bekerja.

“Saya lihat hampir seluruh PPPK yang dilantik hari ini merupakan honorer, semoga dengan adanya penerimaan tahun 2024 ini semakin menambah semangat para honorer,” paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi menerangkan, dari 546 PPPK yang dilantik ini masing-masing 300 tenaga guru, 159 tenaga kesehatan, dan 87 teknis.

Seluruh PPPK Kabupaten Ogan Ilir yang dilantik ini merupakan mereka yang lulus pada formasi tahun 2023 lalu,” ungkapnya.

Ditambahkan, keterlambatan proses pelantikan PPPK Kabupaten Ogan Ilir formasi tahun 2023 ini, dikarenakan menunggu antrean dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII.

Dikesempatan sama Wilson juga menyampaikan, bahwa pada tahun ini Pemkab Ogan Ilir akan melakukan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.442 orang.

Penerimaan pegawai tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya.

Masih katanya, penerimaan pegawai baru sebanyak 1.442 tersebut terdiri dari, PPPK Guru 392, PPPK Kesehatan 300, PPPK Teknis 600. “Khusus CPNS Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 150 orang,” ujarnya.

Diakhir keterangannya, penerimaan pegawai baru tersebut, sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemkab Ogan Ilir kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sedangkan terkait waktu penerimaan, Wilson belum dapat memastikan jadwalnya, menunggu ketentuan lebih lanjut dari MenPAN-RB. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed