LAHAT, Jurnalsumatra.com – Setelah kedua rekannya, Andika Saputra dan Novra Nanda terlebih dahulu tertangkap. Kini giliran Jelin Apriansah, sempat buron 1 bulan lamanya, akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsekta Lahat.
Satu dari tiga pelaku aksi curas yang terjadi pada 9 Maret 2024 lalu tersebut, ditangkap oleh Tim Sergap unit reskrim Polsekta Lahat, sekira pukul 13.30 WIB, saat pria itu berada didalam bus antar provinsi dengan tujuan ke Jakarta, Jum’at (26/4/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, diwakili oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
“Aksi yang dilakukan pelaku ini bersama dua rekannya terjadi sekira pukul jam 02.00 WIB, Sabtu 9 Maret 2024 lalu, terhadap Korban Dendi Saputra Gumay (18) warga desa Kuba kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,” ungkap dia.
TKP nya disimpang tepian Ayek Lematang tepatnya dibawah Jembatan Benteng desa Banjar Negara kecamatan Lahat Selatan. Jelas dia lagi, Saat melancarkan aksinya para Pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor.
“Saat korban turun dari motor dan pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Pisau, agar korban mau menyerahkan motor miliknya kepada Pelaku,” ujar dia.
Akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, lalu pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 buah botol anggur merah. Lanjut dia, Karena dibawa tekanan, lalu korban menyerahkan sepeda motornya.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8,5 Juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandas dia.
Sekira pukul 07.00 WIB, Sabtu 9 Maret 2024. Jelas dia, Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Tim Sergap berhasil menangkap pelaku Andika Saputra, didepan Makam Pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
“Setelah pengembangan, diamankan juga pelaku Novra Nanda, sekira pukul 08.30 WIB dirumah kontrakannya di Srinanti Lahat. hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan aksi mereka bertiga,” terang dia
Untuk pelaku lainnya sambung dia, yakni Jelin Apriansah berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Dimana pelaku tersebut yang telah membawa kabur Sepeda motor korban dan menjual barang curian tersebut.
“Jelin Apriansah, komplotan pelaku curas antar Provinsi ini, berhasil kabur selama 1 bulan. Namun, Tim Sergap Polsekta Lahat tidak pernah berhenti memburu keberadaan tersangka. Mulai lari ke Bengkulu, Pagaralam, dan sejumlah daerah lainnya,” tutur dia.
Terakhir, didapat informasi bahwa tersangka hendak berangkat ke Jakarta melalui jalur darat, naik Bus dari kecamatan Pendopo. Jelas dia lagi, dari sinilah Tim Sergap langsung hentikan kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
“Sekira pukul 13.30 WIB, Jum’at 26 April 2024, DPO Jelin Apriansah ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH bersama Tim Sergap, saat tersangka sedang berada didalam bus mau pergi ke Jakarta,” tegas dia.
Lalu, tambah dia, diamankan dan dibawa ke Polsekta Lahat beserta barang bukti sepeda motor Mio J tanpa Plat Nopol dengan Noka MH354P20FEJ168379 dan Nosin 54P1168355 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti lainnya 1 lembar STNK dan BPKB, Nomor Polisi BG 5134 WH, merk Yamaha, warna merah, nomor rangka : MH354P20FEJ168379, nomor mesin : 54P1168355, An Sri Jayani. Juga 1 buah botol kecil anggur merah,” pungkas dia. (Din)
Komentar