Indralaya, jurnalsumatra.com – Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, memasuki tahapan perekrutan badan ad hoc dibawahnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
‘’KPU Ogan Ilir kembali menggelar rekrutmen Petugas PPK untuk pelaksanaan Pilkada Oktober 2024 nanti ,’’ kata Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi, MH. Indralaya. Rabu (24/04/2024)
Menurutnya, jadwal penerimaan Petugas PPK sudah mulai dibuka pada Selasa 23 April 2024, kemarin.
“Kita kembali merekrut PPK, dengan sistem seleksi terbuka dan umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024,” ungkap Masjida.
Di dalam PKPU No 476 Tahun 2024 tersebut lebih lanjut dikatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 April hingga 27 April 2024 (tujuh hari). Kemudian akan ada perpanjangan masa pendaftaran Calon hingga 30 April sampai 2 Mei 2024.
Baca juga: Kegiatan FLS2N berlangsung Meriah, SDN 3 Kota Pagaralam Sabet Juara 1 Pada Dua Kategori
Selanjutnya seiring dengan waktu tersebut, dilaksanakan tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK dari Tanggal 24 April hingga 03 Mei 2024.
Sedangkan Pengumuman Penelitian Administrasi Calon anggota PPK dilaksanakan pada 04 Mei hingga 05 Mei 2024 dan Seleksi ujian tertulis calon anggota pada 06 Mei -08 Mei 2024.
Diakhir keterangannya Masjidah mengatakan, jumlah anggota PPK secara keseluruhan yang rekrutmen sebanyak 80 orang, dengan 5 orang anggota untuk tiap kecamatan yang berjumlah 16 kecamatan. (van)
Komentar