“Lalu, Pidsus Polres Lahat terjun ke lokasi guna memeriksa sejumlah dokumen, terkait perizinan dalam pengeluaran Galian C, serta izin aktifitas Galian C tersebut,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah dokumen izin yang dikantongi SP, ternyata masih belum lengkap. Sehingga, lokasi Galian C di desa Tanjung Raye kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat tersebut, dilakukan “Police Link”.
“Selama izin yang bersangkutan belum lengkap, maka lokasi Galian C miliknya di Desa Tanjung Raye tidak akan dibuka alias ditutup sementara waktu selama SP dalam pengurusan pembuatan izin. Kami dari Polres Lahat dalam hal ini Bidang Pidsus, apabila masyarakat melihat yang bersangkutan membuka kembali aktifitas tambang Galian C tersebut, agar dapat segera melaporkan kepada Polres Lahat atau Polsek terdekat,” pesan Kanit Pidsus Polres Lahat. (Din)
Komentar