oleh

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka

Bukan sampai disitu saja, lanjut Sunarto, pada Selasa (22/3/2024) tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem BBM jenis solar jenis gas oil yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter,” terang Sunarto lagi.

Dari pengembangan tersebut, kata Sunarto, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34) sebagai Manajer SPBU tersebut dan HB (35) sebagai pengawas lapangan.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel ini mengapresiasi masyarakat yang begitu peduli dan memanfaatkan aplikasi Banpol Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU
Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, jo 55 KUHP.

“Setiap orang yang turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” jelas Bagus Suryo.

Bagus menegaskan penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan atau pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung-warung kecil di sekitar area pertambangan.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polda Sumsel dan pihaknya berjanji akan terus bersinergi dengan Polda.

“Terimakasih kepada Subdit Tipidter Polda Sumsel, ini upaya nyata Polda menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat. Pertamina akan mengambil langkah bila perlu segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Arman. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed