OKI, Jurnalsumatra.com – Polsek SP. Padang gencar himbau masyarakat terkait sanksi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira), membuat warga Desa Berkat secara sukarela serahkan senpira ke Polsek SP. Padang.
Saat di konfirmasi Kapolsek SP. Padang AKP Budi Santoso,SH menjelaskan senpira tersebut diserahkan oleh Agusman (38), warga Desa Berkat, sekira pukul 18.40 WIB, Sabtu, (23/03/24) malam.
“Saat penyerahan, senpira laras pendek, itu di terima oleh Kanit intelkam Polsek SP. Padang Aipda Sherly, dan sudah dibuatkan berita acara penyerahan,” ujar Kapolsek Minggu (24/3/2024).
Kami terus mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira untuk segera secara sukarela diserahkan, dan tak akan dikenakan sanksi. Lanjutnya, Tapi jika saat ini belum mau dan dikemudian hari kedapatan, rugi sendiri, karena terkena sanksi hukum. (Choe)
Komentar